Aturan keamanan dan Keselamatan Pengunjung
Aturan Utama:
Kantor DANA Indonesia adalah Kawasan bebas asap rokok, senjata tajam dan obat-obatan terlarang. Pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Akses Area:
Seluruh pengunjung diwajibkan untuk menggunakan lanyard visitor selama kunjungan di kantor DANA Indonesia, yang didapatkan dengan menukarkan akses lift gedung pada Reseptionist DANA, dan menukarkannya Kembali sebelum meninggalkan kantor DANA Indonesia.
· Pengunjung harus didampingi oleh salah satu pegawai DANA Indonesia saat masuk ke area kantor DANA.
· Dilarang untuk mengambil foto/video apapun tanpa adanya izin dari Manajemen Kantor DANA Indonesia.
Rambu Keselamatan:
Seluruh pengunjung berkewajiban untuk mematuhi seluruh rambu keselamatan yang terdapat didalam kantor DANA Indonesia.
Alat Pelindung Diri:
Demi keselamatan pengunjung, seluruh pengunjung wajib menggunakan sepatu yang menutupi seluruh kaki dan tidak menggunakan celana pendek.
· Bagi vendor konstruksi, diwajibkan untuk menggunakan sepatu keselamatan dan helm jika pekerjaan bersangkutan dengan beban menggantung.
Cidera & P3K:
Cidera maupun hampir cidera yang terjadi di area kantor DANA Indonesia harus dilaporkan secepatnya kepada tim Manajemen Office atau Security yang bertugas. Jika dibutuhkan, kotak P3K tersedia disetiap lantai DANA Indonesia.
Instruksi Evakuasi:
Jika terjadi keadaan darurat, alarm evakuasi akan dibunyikan di seluruh lokasi gedung. Seluruh pengunjung diharapkan tenang dan mengikuti instruksi petugas lantai (Floor Warden) untuk proses evakuasi.
· Dilarang menggunakan lift penumpang maupun barang, gunakan tangga darurat yang berada di tiap bagian tengah gedung.
· Tinggalkan barang bawaan anda dan segera turun melalui tangga darurat ke titik berkumpul yang berada di sisi belakang gedung.
· Setelah sampai di titik berkumpul, laporkan diri anda ke petugas lantai dan infokan jika terdapat korban luka ataupun hilang.